Perawat merupakan seorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UUK No. 38 tahun 2014).

Pentingnya NIRA, STR dan SIPP bagi Perawat Indonesia sebelum Konsil Keperawatan Terbentuk

Pemberian asuhan keperawatan merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat dituntut untuk memiliki, NIRA, STR dan SIPP, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permenkes dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR & SIPP Wajib memiliki dimiliki oleh perawat, berikut penjelasannya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No.38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI.

NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)
NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah, perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id, setelah itu melapor ke komisariat/PPNI kabupaten/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp 100.000,- ditambah iuran anggota sebesar Rp 200.000,- +Rp 60.000,-(untuk ICN/International Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI adalah Rp 360.000,- (Rp 100.000 uang pangkal dan Rp 260.000 iran pertahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.

STR (Surat Tanda Registrasi)
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi. UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut kompeten dan bisa bekerja di pelayanan keperawatan baik di fasilitas kesehatan ataupun mandiri. Persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijasah Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi dan Surat Rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.

SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)
SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP, perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/Kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas Kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawaratan.

Jadi dengan memiliki NIRA, STR dan SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan merasa aman dan nyaman.

Sumber: Arthur Lapian (Ulasan di WA Grup Jarkom Perawat Ina, 19 April 2016).

1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post